PANCASILA SEKARANG (Studi Kasus Penegakan Hukum Koruptor dan Ormas Radikal)

 menurut saya Hukuman bagi koruptor yang diatur dalam sejumlah pasal pada Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) lebih ringan jika dibandingkan dengan yang tertera pada Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itulah sebabnya penegakan hukum koruptor menurut Pancasila untuk sekarang ini belum sempurna untuk dilakukan dan dilaksanakan. serta adanya suatu ormas radikal sangat diperlukan untuk dibubarkan karena itu dapat merusak Citra Pancasila sekarang dan memecah belahkan NKRI.

Komentar